Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tuntutannya 4 tahun penjara," ujar dia.
Dengan pengungkapan kasus ini, Doni berharap kepada masyarakat untuk selalu waspada penipuan kepemilikan kendaraan.
Pihaknya meminta masyarakat tak segan-segan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepolisian.
"Kami imbau jika ada masyarakat yang jadi korban penipuan kepemilikan kendaraan supaya tak segan-segan segera laporkan kepada kami. Juga, kepada korban pelaku ini telah diamankan 9 kendaraan di Markas kami, silahkan datang untuk membawa kendaraannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.