Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Ponsel di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik, Dendanya Rp 750.000, Ini Cara Bayarnya

Kompas.com - 26/03/2021, 11:24 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2021 mendatang.

Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE di antaranya menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan helm, tak memakai sabuk keselamatan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama

Pelanggar akan dikirimi surat, diberi waktu 7 hari konfirmasi

"Jika terdeteksi oleh kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Keesokan harinya kami mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat sesuai data ERI (electronic registration and identification)," kata Hamdani dihubungi Kompas.com. Jumat (26/3/2021).

Pengendara diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan konfirmasi melalui https://etlebanten.info/

Atau, pengendara bisa datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.

"Setelah pengendara melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Secara otomatis nanti keluar nomor Briva untuk pembayaran denda," ujar Hamdani.

Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Kata Gubernur Banten

Besaran denda tilang elektronik

Besaran denda yang dibayarkan merupakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Namun, jika putusan pengadilan dibawah denda maksimal maka pengendara dapat mengambil kembali kelebihan pembayarannya.

"Jika pengendara tidak membayarkan denda maskimal, STNK akan diblokir sampai melakukan pembayaran," kata Hamdani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com