SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2021 mendatang.
Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE di antaranya menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan helm, tak memakai sabuk keselamatan.
Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama
"Jika terdeteksi oleh kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Keesokan harinya kami mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat sesuai data ERI (electronic registration and identification)," kata Hamdani dihubungi Kompas.com. Jumat (26/3/2021).
Pengendara diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan konfirmasi melalui https://etlebanten.info/
Atau, pengendara bisa datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.
"Setelah pengendara melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Secara otomatis nanti keluar nomor Briva untuk pembayaran denda," ujar Hamdani.
Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Kata Gubernur Banten
Besaran denda yang dibayarkan merupakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Namun, jika putusan pengadilan dibawah denda maksimal maka pengendara dapat mengambil kembali kelebihan pembayarannya.
"Jika pengendara tidak membayarkan denda maskimal, STNK akan diblokir sampai melakukan pembayaran," kata Hamdani.