Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Ponsel di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik, Dendanya Rp 750.000, Ini Cara Bayarnya

Kompas.com - 26/03/2021, 11:24 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2021 mendatang.

Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE di antaranya menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan helm, tak memakai sabuk keselamatan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama

Pelanggar akan dikirimi surat, diberi waktu 7 hari konfirmasi

"Jika terdeteksi oleh kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Keesokan harinya kami mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat sesuai data ERI (electronic registration and identification)," kata Hamdani dihubungi Kompas.com. Jumat (26/3/2021).

Pengendara diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan konfirmasi melalui https://etlebanten.info/

Atau, pengendara bisa datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.

"Setelah pengendara melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Secara otomatis nanti keluar nomor Briva untuk pembayaran denda," ujar Hamdani.

Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Kata Gubernur Banten

Besaran denda tilang elektronik

Besaran denda yang dibayarkan merupakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Namun, jika putusan pengadilan dibawah denda maksimal maka pengendara dapat mengambil kembali kelebihan pembayarannya.

"Jika pengendara tidak membayarkan denda maskimal, STNK akan diblokir sampai melakukan pembayaran," kata Hamdani.

 

Berikut ini besaran denda maksimal berdasarkan jenis pelanggarannya:

1. Menerobos lampu merah sesuai pasal 287 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf c denda maksimal Rp. 500.000

2. Tidak pakai helm, sesuai pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) Jo 106 ayat (8) denda makasimal Rp. 250.000

3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor sesuai pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 denda maksimal Rp. 250.000

4. Pelanggaran marka jalan sesuai pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) juruf a dan b denda maksimal Rp. 500.000

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (6) denda maksimal Rp. 250.000

6. Menggunakan ponsel saat berkendara sesuai pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1)  denda maksimalnya Rp. 750.000

7. Pelanggaran batas kecepatan sesuai pasal 287 Ayat 5 Jo pasal 106 Ayat 4 Huruf G atau Pasal 115 Huruf A dengan denda maksimal Rp. 500.000

8. TNKB tidak sah dikenakan pasal 280 Jo pasal 68 Ayat (1) dengan denda maksimal Rp. 500.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com