KOMPAS.com-Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Nurdin Abdullah.
Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Andi Sudirman mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut ditanyakan soal proyek strategis di Sulawesi Selatan.
"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Selasa.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar 16.00 WIB.
"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat tiga orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah Terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur di Sulsel
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.