BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang akan menerapkan tilang dengan sistem elektronik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, sistem tilang elektronik akan mulai dioperasikan pada April 2021.
"Kita sudah melakukan persiapan selama sekitar satu bulan terakhir. ETLE (electronic traffic law enforcement) mudah-mudahan bisa beroperasi bulan depan di Kota Blitar," ujar Yudhi usai mengikuti rapat jarak jauh peluncuran ETLE nasional, Selasa (23/3/2021).
Tilang elektronik akan diterapkan di empat titik di Kota Blitar.
"Bersama Pemerintah Kota Blitar, kita sudah tentukan empat titik yang akan dipasang kamera tilang elektronik," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ini Tersentuh Setelah Dengar Cerita Remaja yang Mencuri di Kafenya, Diberi Ponsel dan Makanan
Kasatlantas AKP Tri Nuartiko menjelaskan, empat titik tersebut di antaranya, Simpang Jalan Sodanco Supriyadi, Simpang Jalan Melati, Simpang Jalan Merdeka, dan Simpang Jalan sumatra.
Nuartiko mengatakan, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera pengawas yang terhubung dengan aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota.
Selanjutnya, pelanggar akan mendapat surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan.
"Jika tidak sidang, nomor kendaraannya akan diblokir," ujarnya.