KOMPAS.com- Tiga orang polisi berpangkat brigadir di Kepulauan Bangka Belitung terlibat pencurian senjata api dinas.
Kini mereka diberhentikan secara tidak hormat setelah menjalani persidangan kode etik internal Polri.
Mereka bertugas di bagian pelayanan markas (Ba Yanma).
Tiga orang tersebut terlibat pencurian senjata api dinas. Mereka adalah Brigpol JA, Bripda MAF dan Bripda MAA.
Kasus pencurian senjara ini masuk dalam kategori pelanggaran disipin berat.
Mereka pun menjalani sidang kode etik hingga akhirnya diberhentikan dalam sebuah upacara di Lapangan Mapolda Bangka Belitung, Senin (22/3/2021).
Selain tiga brigadir tersebut, Polda juga memberhentikan dua polisi yakni Brptu AHG dan Bharada BP lantaran desersi.