SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang, Banten Syafrudin sependapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi terkait pemerintah tidak akan mengeluarkan larangan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada lebaran 2021.
Syafrudin mengatakan, masyarakat yang akan pulang kampung agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sebab, arus mudik tahun ini diperkirakan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Kalau pemerintah pusat tidak melarang (berarti dibolehkan). Kalau kita melarang ya kita salah," kata Syafrudin kepada wartawan usai menghadiri Musrembang RPJMD 2018-2023. Kamis (18/3/2021).
Meski mudik diperbolehkan, Syafrudin tetap mengkhawatirkan penyebaran Covid-19 tidak terkendali.
Untuk itu, Pemerintah Kota Serang melakukan sejumlah upaya pengetatan untuk menekan terjadinya penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
"Sebenernya kalau urusan takut (Covid-19), semua orang pasti takut. Tapi tetep kita (harus) terapkan protokol kesehatan yang baik. Jadi jangan sampai kita di rumah saja tidak beraktifitas," ujar Syafrudin.
Bahkan, Pemkot Serang akan menerbitkan surat edaran terkait mudik lebaran 2021.
"Iya kita buatkan (surat edaran)," tandas Syafrudin.
Baca juga: BI: Jika Mudik Tak Dilarang, Ekonomi Jabar 2021 Diprediksi Membaik
Sebelumnya, melalui unggahan Instagram Menhub Budi Karya Sumadi @budikaryas, Selasa (16/3/2021).
Kemenhub akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi persebaran virus corona selama musim mudik nanti.
Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan mudik Lebaran 2021, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Jika biasanya, seseorang yang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik Lebaran 2021 nanti syarat-syaratnya akan sedikit berbeda.
Sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat.
"Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.