KOMPAS.com - Diduga mengadaikan mobil rental yang dipinjamnya, seorang oknum polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinsial Bripka EHS (37), ditangkap.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Banyumas atas kasus penipuan dan pengelapan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kejadian berawal saat Bripka EHS datang ke rumah Suyono (58) warga Kecamatan Purwokerto Timur, untuk menyewa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1524 PGY, Rabu (10/3/2021) lalu.
Baca juga: Video Viral Pria Diduga Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh 2004 Ditemukan di RSJ
Tersangka, sambung Berry, menyewa mobil selama dua hari dengan alasan untuk kondangan.
Masih dikatakan Berry, setelah dua hari, Bripka EHS belum juga mengembalikan mobilnya.
Kemudian, korban menghubunginya dan tersangka mengatakan memperpanjang masa sewa beberapa hari.
"Namun sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan," kata Berry kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Polisi Pangkat Bripka Anggota Polresta Banyumas Ditahan
Setelah itu, korban mendapat informasi jika mobilnya telah digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung menahan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan satu unit mobil yang digadaikan Bripka EHS.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pria yang Perkosa Remaja 14 Tahun, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.