BONE, KOMPAS.com - Tewasnya Irsan (19) mahasiswa semester 2 Jurusan Prodi Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus diusut aparat kepolisian.
Polisi telah menetapkan 16 tersangka setelah mengelar gelar perkara sebanyak dua kali.
Ke-16 tersangka terdiri dari panitia pelaksana maupun anggota Mapala IAIN Bone setelah menggelar gelar perkara pada Rabu (17/3/2021) pukul 16.00 Wita di ruang rapat Gelar Perkara Reskrim Polres Bone.
"Sebelumnya ada lima tersangka dan ada tambahan 11 orang tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kami gelar kemarin sore" kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, melalui pesan singkat pada Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Mahasiswa IAIN Bone Tewas Usai Diksar Mapala, Rektor Bantah Ada Kekerasan
Dalam gelar perkara tersebut terungkap terjadi kekerasan terhadap peserta dalam diksar mapala yang digelar selama 8 hari sejak Jumat, (5/3/2021) di Dusun Coppobulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang mengakibatkan Irsan meninggal dunia.
Ke-16 tersangka tersebut masing masing berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA dan HA serta YU.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E. Zulpan menyatakan, belasan tersangka ini sebelumnya ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Bone dan terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP,” kata E. Zulpan dalam rilis,Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Mahasiswa IAIN Bone Tewas Usai Diksar Mapala, 5 Orang Jadi Tersangka
Zulpan menyatakan, belasan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan medis dan akan ditempatkan di sejumlah sel tahanan di beberapa Polsek sejajaran Polres Bone sebagai bagian dari protokol kesehatan.
"Karena masih masa pandemi maka para tersangka ini akan disebar di sejumlah Polsek" kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.