Sementara Kajari Painan Donna Rumiris Sitorus mengatakan petisi itu akan jadi pertimbangan terhadap suatu putusan.
"Kami akan koordinasikan pada pimpinan yang lebih tinggi. Itu sampai ke kejaksaan agung," kata Donna.
Donna menyebutkan hal itu menyangkut kepala daerah sehingga pihaknya tentu harus lebih berhati-hati dalam tiap mengambil keputusannya.
"Kita mengapresiasi aksi yang dilakukan masyarakat untuk Pessel yang lebih baik. Kami menerima dan berterima kasih atas petisi yang disampaikan masyarakat Pesisir Selatan," kata Donna.
Meskipun kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus pidana khusus Lingkungan, namun Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat terpilih Rusma Yul Anwar tetap dilantik, Jumat (26/2/2021).
Putusan kasasi itu diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).
Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar saat ditanya mengenai putusan itu mengaku belum menerima salinan putusan itu.
"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” kata Rusma usai pelantikan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusannya secara resmi, sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.
"Kita belum menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindak lanjuti,” ujar Mahyeldi.