Siapkan bantuan hukum
Yonny memastikan, telah menyiapkan bantuan hukum untuk mengajukan banding terkait vonis mati terhadap terdakwa dalam kasus narkoba, Aguansyah.
“Kami telah menyiapkan bantuan hukum dengan mengajukan pembelaan hingga pengampunan terhadap terdakwa Aguansyah ke Pengadilan Banding Kuching,” kata Yonny.
Namun demikian, terang Yonny, KJRI Kuching masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi Kuching yang berkaitan dengan putusan hakim tersebut.
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
“Kami dari KJRI Kuching tetap akan mendampingi terdakwa dalam mengajukan pembelaan berikutnya,” jelas Yonny.
Yonny menjelaskan, sebelumnya Aguansyah ditangkap aparat kepolisian Malaysia atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,5 kilogram dan pil happy five 980 butir, di Jalan Rock, Sarawak, Malaysia, pada 10 Oktober 2019 silam.
“Saat itu, Aguansyah ditangkap seorang diri,” ucap Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.