Kedua sosok tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka (FAR) ini dulunya penjual kebab, kemudian sepi terdampak pandemi Covid-19 dan akhirnya jadi kurir pil koplo dan sabu," tutur Supriyanto.
FAR mengatakan, selama tiga bulan menjadi kurir barang haram tersebut, dirinya biasa mendapatkan uang Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan sebagai imbalan.
Uang ini, kata dia, untuk membayar biaya sekolah kedua orang adiknya.
Baca juga: Keluarga Bandar Narkoba Lempari Petugas BNN Pakai Batu, Tolak Penangkapan
"Orangtua cerai, jadi saya yang mengurusi adik. Buat bayar sekolah (imbalan jadi kurir narkoba). Adik saya dua, satu SMA dan satunya masih MI (Madrasah Ibtidaiyah/setingkat SD)," kata FAR.
Atas perbuatan yang dilakukan, FAR terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Juga Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.