Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih untuk Bayar Sekolah Adik, Pria Ini Pilih Jualan Pil Koplo dan Sabu

Kompas.com - 12/03/2021, 17:39 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - FAR (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, diamankan jajaran BNNK Gresik usai ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan juga pil koplo atau double L.

Kepada petugas, FAR mengaku hasil jualan barang haram tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah kedua orang adiknya, setelah orangtuanya bercerai.

Oleh petugas BNNK Gresik, FAR diamankan di indekos yang berada di wilayah Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa sabu seberat 5,18 gram dan 50.000 butir pil koplo.

Baca juga: Penangkapan Bandar Narkoba Ditentang Warga, Anggota BNN Dihujani Batu, 2 Mobil Rusak

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Menganti dan Driyorejo, selama satu bulan petugas mengamati gerak-gerik tersangka yang bertugas sebagai kurir," ujar kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (12/3/2021).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak BNNK Gresik, terungkap FAR mendapatkan pil koplo tersebut dari pemasok di wilayah Petemon, Surabaya.

Pelaku biasa menjual pil koplo tersebut kepada para pelajar. Sebanyak 50.000 butir pil koplo biasanya mampu ia jual hanya dalam waktu satu hingga dua minggu saja.

"Untuk pil koplo, pembelinya itu remaja atau pelajar. Kalau sabu, pembelinya ada yang kalangan orangtua, ada juga pemuda. Setiap 20 gram sabu yang terjual, tersangka diberikan upah Rp 1 juta," ucap Supriyanto.

Barang haram tersebut diakui oleh pelaku didapatkan dari dua orang berinisial ANS dan TKK, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

 

Kedua sosok tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka (FAR) ini dulunya penjual kebab, kemudian sepi terdampak pandemi Covid-19 dan akhirnya jadi kurir pil koplo dan sabu," tutur Supriyanto.

FAR mengatakan, selama tiga bulan menjadi kurir barang haram tersebut, dirinya biasa mendapatkan uang Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan sebagai imbalan.

Uang ini, kata dia, untuk membayar biaya sekolah kedua orang adiknya.

Baca juga: Keluarga Bandar Narkoba Lempari Petugas BNN Pakai Batu, Tolak Penangkapan

"Orangtua cerai, jadi saya yang mengurusi adik. Buat bayar sekolah (imbalan jadi kurir narkoba). Adik saya dua, satu SMA dan satunya masih MI (Madrasah Ibtidaiyah/setingkat SD)," kata FAR.

Atas perbuatan yang dilakukan, FAR terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Juga Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com