GRESIK, KOMPAS.com - FAR (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, diamankan jajaran BNNK Gresik usai ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan juga pil koplo atau double L.
Kepada petugas, FAR mengaku hasil jualan barang haram tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah kedua orang adiknya, setelah orangtuanya bercerai.
Oleh petugas BNNK Gresik, FAR diamankan di indekos yang berada di wilayah Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa sabu seberat 5,18 gram dan 50.000 butir pil koplo.
Baca juga: Penangkapan Bandar Narkoba Ditentang Warga, Anggota BNN Dihujani Batu, 2 Mobil Rusak
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Menganti dan Driyorejo, selama satu bulan petugas mengamati gerak-gerik tersangka yang bertugas sebagai kurir," ujar kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (12/3/2021).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak BNNK Gresik, terungkap FAR mendapatkan pil koplo tersebut dari pemasok di wilayah Petemon, Surabaya.
Pelaku biasa menjual pil koplo tersebut kepada para pelajar. Sebanyak 50.000 butir pil koplo biasanya mampu ia jual hanya dalam waktu satu hingga dua minggu saja.
"Untuk pil koplo, pembelinya itu remaja atau pelajar. Kalau sabu, pembelinya ada yang kalangan orangtua, ada juga pemuda. Setiap 20 gram sabu yang terjual, tersangka diberikan upah Rp 1 juta," ucap Supriyanto.
Barang haram tersebut diakui oleh pelaku didapatkan dari dua orang berinisial ANS dan TKK, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.