Keluar dari kamar korban, Y menghampiri senter korban yang masih menyala, dan dia kembali memukuli korban berkali-kali dengan gagang cangkul yang sama lantaran kaki korban masih bergerak-gerak menendang kaki Y.
Sebelum meninggalkan korban, Y mengambil sarung dari dalam kamar korban dan menutupkannya di bagian kepala korban.
Pada adegan ke-41, Y, dengan membawa uang curian Rp 1.800.000, membuka pintu toko menggunakan kunci yang dia ambil di sekitar meja kasir Sabtu (27/2/2021) pukul 02.30 WIB.
Y bergegas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari toko korban.
Adegan ke-42 adalah peragaan tersangka membakar pakaian yang dia gunakan selama beraksi di belakang rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bisri ditemukan tewas Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB di dalam tokonya.
Baca juga: Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Sempat Mengelabui Polisi, Bakar Baju yang Dipakai Saat Beraksi
Saat ditemukan oleh karyawan tokonya, kondisi jasad Bisri telentang di depan pintu kamarnya dengan kedua kakinya terikat lakban dan bagian kepala tertutup kain sarung.
Sehari-hari, kakek lima cucu itu tidur di sebuah kamar di dalam bangunan toko miliknya itu.
Melalui proses penyeledikan selama lima hari, pada Rabu dini hari (3/3/2021), polisi menangkap Y di tempat tinggalnya.
Polisi menjerat Y dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 365 Ayat 2 Angka Ke-satu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.