Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Penipuan Pembelian Rapid Test Rp 52 Miliar Segera Diadili

Kompas.com - 10/03/2021, 06:21 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penipuan pembelian alat rapid test Covid-19 senilai Rp 52 miliar ke jaksa penuntut umum.

Keempat tersangka jaringan internasional itu yakni Udeze Celestine Nnaemeke warga negara Nigeria.

Kemudian Be'elen Adiwijaya, Hilmi dan M Hafiz warga Tangerang dan Serang, Provinsi Banten.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti senilai Rp 52 miliar kepada jaksa.

Baca juga: Pemkot Tangsel Klaim Rencana Pembuangan Sampah ke TPA Cilowong Serang Telah Disetujui Warga

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, keempat tersangka akan segera diadili dengan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Perkara ini disidik oleh Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri, kemudian jaksa peneliti ada di Kejaksaan Agung, dan kami kebetulan locus delicti-nya ada di Serang, karena tersangka tinggal di Serang," kata Asep Nana Mulyana kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Dengan demikian, penahanan empat tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.

Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, tiga tersangka yakni Be'elen Adiwijaya, Hilmi dan M Hafiz menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri.

Sedangkan tersangka Udeze Celestine Nnaemeke dititipkan penahanannya di Rutan Cilegon.

"Kita titipkan di Rutan Cilegon karena berbagai alasan dan pertimbangan, salah satunya masalah bagaimana mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Asep.

Baca juga: Banten Sediakan Vaksin Covid-19 untuk 2.000 Lansia di Tangsel, Berikut Cara Pendaftarannya

Kasus tersebut bermula saat adanya kerja sama jual beli antara dua perusahaan untuk memesan rapid test antigen sebanyak 50.860 paket dan 70 paket instrumen analisis hasil tes.

Perjanjian kerja sama antara Medipost Medical Suppliers BV sebagai pembeli, dengan SD Biosensor Unc di Korea Selatan sebagai penjual.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali transfer.

Pembayaran pertama hingga keempat masuk ke rekening SD Biosensor Unc.

Namun, pada pembayaran tahap kelima dan keenam, para tersangka kemudian meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise milik SD Biosensor Unc

Perusahaan asal Belanda yang menerima e-mail dari pelaku. Isi e-mail soal perubahan nomor rekening untuk pembayarannya.

Korban lalu mentrasfer uang sekitar 3,6 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 52,34 miliar ke rekening perusahaan fiktif yang dibuat pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com