Tersangka mengambil pisau dapur dari balik pakaian lalu menikamkan ke tubuh korban sebanyak 5 kali.
Tak hanya sampai di situ, tersangka juga menyayat leher korban hingga korban meninggal dunia.
Tersangka lalu melarikan diri sebelum kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi.
Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Magelang Targetkan 170.000 Lansia Divaksin Covid-19
"Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan," ujar dia.
Ronald menyatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.