Keluarga dari kedua mempelai tetap membimbing pasangan pengantin baru ini hingga keduanya dewasa dan menjadi keluarga yang harmonis.
Sebelumnya, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).
Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) dalam beranda media sosial Facebook.
“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda facebook KUA Batauga.
Kedua calon itu datang ke balai nikah pada 8 Februari 2021, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat umur minimal, permohonan pernikahan mereka ditolak.
Baca juga: Sepasang Pelajar SMP di Buton Selatan Menikah, Sempat Ditolak KUA, Menang di Pengadilan Agama
Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan ke Pengadilan Agama Pasarwajo.
Pada 26 Februari 2021, mereka kembali mendatangi Kantor KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan membawa hasil putusan Pengadilan Agama Pasarwajo.
PA Pasarwajo mengabulkan permohonan pernikahan pasangan itu.
Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
MG masih duduk di bangku kelas tujuh SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas sembilan di sekolah yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.