Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku sebelumnya tidak pernah kenal dengan korban.
"Kalau istrinya kenal dengan korban lewat Facebook setahun terakhir. Soal hubungan khusus isteri pelaku dengan korban masih kami dalami," kata Ganis.
Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Madura. HSN ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca juga: Bacok Seorang Pemuda hingga Tewas di Surabaya, Pria Ini Ditangkap di Madura
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, HSN langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Ganis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban dan baju yang dipakai saat melakukan aksinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.