KOMPAS.com - Pasangan kekasih di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terancam 10 tahun penjara lantaran melakukan aborsi pada janin hubungan di luar nikah.
Tak hanya itu, mereka ternyata juga menguburkan janin di samping rumah.
Tindakan ini terkuak dari sebuah foto yang tersimpan di ponsel milik ayah si janin.
Baca juga: Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah
Mereka melakukan hubungan di luar nikah hingga SG mengandung.
Namun, ketika janin berusia lima bulan, SG dan kekasihnya nekat melakukan aborsi.
Alasannya, SG yang baru saja bekerja di sebuah perusahaan itu takut dipecat.
"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan," tutur Dedy.
Baca juga: Pasutri Penjual Obat Aborsi di Padang Tetapkan Biaya Gugurkan Kandungan sampai Rp 7 Juta