MANADO, KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 61 miliar dari penggunaan dana terkait Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara.
Temuan dugaan penyelewengan dana terkait Covid-19 itu sudah diserahkan BPK ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra pun datang ke Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara untuk membahas temuan itu pada Selasa (2/3/2021) siang.
Baca juga: Ungkap Kasus Penganiayaan di Minahasa Tenggara, Polisi Sita Airsoft Gun dan 2 Pedang
Panca didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dia disambut langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Karyadi.
"Koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan tujuan kedatangan Panca ke BPK, saat dihubungi.
Menurut Jules, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut ini sejak Januari 2021.
Baca juga: Polda Sumbar Bentuk Tim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Namun, Jules belum mau mengungkap lebih detail soal dugaan penyelewengan dana ini.
Dia juga belum berkenan menjelaskan, dana yang dimaksud terkait bantuan sosial atau penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.