KOMPAS.com - Kisah Ardi Pratama, salah satu nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya, menjadi sorotan.
Ardi terpaksa mendekam di penjara karena menggunakan uang transferan yang ada di rekeningnya.
Uang tersebut, oleh Ardi, awalnya dikira uang komisi penjualan mobil. Ternyata uang itu adalah kesalahan transfer dari BCA.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Ardi, yang menjadi tulang punggung keluarga, dipenjara karena menggunakan uang dari salah tranfer bank BCA.
Akibatnya, istri dan tiga anak Ardi yang rata-rata masih berusia balita kini harus berpikir keras untuk bertahan hidup.
Ardi sejatinya berusaha mengembalikan uang, namun justri mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.
Baca berita selengkapnya: Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat
SZ, warga Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jabar, mengaku melahirkan bayi setelah merasakan hamil hanya 1 jam.
Ternyata, ayah bayi tersebut adalah mantan suaminya, MS.
"Mantan suaminya sudah mengakui anaknya," ujar Camat Cidaun Herlan Iskandar melalui sambungan telepon, dikutip dari Tribunjatim, Jumat (26/2/2021).
Baca berita selengkapnya: Masih Ingat Ibu di Cianjur yang Viral Hamil 1 Jam lalu Melahirkan, Ternyata Dihamili Mantan Suami
Dalam rilisnya, BCA menjelaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.
Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Baca berita selengkapnya: BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan