INDRALAYA, KOMPAS.com - Panca Wijaya Akbar Mawardi yang baru dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akan mempekerjakan kembali 109 tenaga kesehatan yang telah dipecat oleh oleh Bupati sebelumnya, Ilyas Panji Alam.
Namun, menurut Panca, dia dan Wakil Bupati Ardani akan terlebih dahulu mempelajari aturan-aturan terkait hal tersebut.
"Tentu akan kita buka, jika memang peluang untuk mengembalikan hak-hak 109 (tenaga kesehatan) itu ada dan tidak melanggar aturan, saya dan Pak Ardani akan kembalikan sesegera mungkin" kata Panca kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Cabup Ogan Ilir Panca Berjanji Tarik Kembali 109 Nakes yang Dipecat Calon Petahana
Seperti diketahui pada 2020 lalu, sebanyak 109 tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir, Tanjung Senai, diberhentikan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Pemberhentian itu karena 109 tenaga kesehatan itu mogok kerja, sehingga dianggap melalaikan tugas, serta menolak merawat pasien Covid-19.
Sementara itu, menurut para tenaga kesehatan, mereka mogok kerja karena menuntut alat pelindung diri yang sesuai standar dan vitamin untuk menjaga kesehatan selama merawat pasien Covid-19.
Baca juga: Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Bupati: Tidak Semua Kita Terima Kembali
Mereka juga menuntut rumah singgah untuk berganti pakaian sebelum pulang ke rumah.
Kemudian, mereka menuntut uang insentif yang layak.
Kasus itu bergulir hingga membuat lembaga Ombudsman turun tangan dan merekomendasikan agar 109 itu dikembalikan.
Ombudsman menilai bahwa terjadi malaadministrasi dalam pemberhentian 109 tenaga kesehatan tersebut.
Salah seorang dari 109 tenaga kesehatan yang diberhentikan berharap Bupati Panca dan Wakilnya Ardani dapat mengembalikan status mereka kembali bekerja di RSUD Ogan Ilir.
Dengan adanya pernyataan Bupati tersebut, ia mengaku senang dan berharap semoga hal itu segera terwujud.
"Senang Pak, semoga segera diwujudkan," kata tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.