Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2015, 06:48 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Papua mensinyalir Papua telah menjadi target jalur penyeludupan narkotika internasional menyusul tertangkapnya MZ (40) dengan barang bukti 4 kilogram shabu di Pos Perbatasan RI-Papua Niugini (PNG) di Wutung, Distrik Muara Tami, Jayapura, Selasa (15/9/2015) lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Paulus Waterpauw mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap MZ, diketahui narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Manila, Filipina, lalu dibawa ke Port Moresby, ibukota PNG dan selanjutnya berusaha masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Wutung dari Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG.

Dari rekam jejak MZ, menurut Waterpauw, diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya dan sempat ditahan selama 9 bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta.

"Diduga MZ adalah anggota jaringan sindikat narkotika internasional, karena yang bersangkutan mengaku membawa narkotika itu dari Filipina. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak jaringan narkotika internasional ini," jelas Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Jayapura yang bertugas di perbatasan RI-PNG di Wutung, Distrik Muara Tami, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 4 kilogram yang dibawa dalam dua buah koper. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai bentuk koper dan saat dibuka paksa, petugas menemukan 4 paket shabu jenis amfetamin dan metafetamin.

Dalam penahanan itu, menurut Waterpauw, pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah koper yang sudah dimodifikasi dan berisi 4 kilogram shabu, dua buah telepon genggam, paspor dan KTP milik MZ yang beralamat di Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, MZ (40) melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

"Karena MZ tertangkap membawa narkotika golongan I, ia dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu ia juga terancam dikenai denda maksimum 8 miliar rupiah," jelas Waterpauw.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com