Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Narkoba di Perbatasan Papua-PNG Diduga Jaringan Internasional

Kompas.com - 18/09/2015, 06:48 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Papua mensinyalir Papua telah menjadi target jalur penyeludupan narkotika internasional menyusul tertangkapnya MZ (40) dengan barang bukti 4 kilogram shabu di Pos Perbatasan RI-Papua Niugini (PNG) di Wutung, Distrik Muara Tami, Jayapura, Selasa (15/9/2015) lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Paulus Waterpauw mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap MZ, diketahui narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Manila, Filipina, lalu dibawa ke Port Moresby, ibukota PNG dan selanjutnya berusaha masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Wutung dari Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG.

Dari rekam jejak MZ, menurut Waterpauw, diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya dan sempat ditahan selama 9 bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta.

"Diduga MZ adalah anggota jaringan sindikat narkotika internasional, karena yang bersangkutan mengaku membawa narkotika itu dari Filipina. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak jaringan narkotika internasional ini," jelas Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Jayapura yang bertugas di perbatasan RI-PNG di Wutung, Distrik Muara Tami, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 4 kilogram yang dibawa dalam dua buah koper. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai bentuk koper dan saat dibuka paksa, petugas menemukan 4 paket shabu jenis amfetamin dan metafetamin.

Dalam penahanan itu, menurut Waterpauw, pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah koper yang sudah dimodifikasi dan berisi 4 kilogram shabu, dua buah telepon genggam, paspor dan KTP milik MZ yang beralamat di Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, MZ (40) melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

"Karena MZ tertangkap membawa narkotika golongan I, ia dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu ia juga terancam dikenai denda maksimum 8 miliar rupiah," jelas Waterpauw.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Regional
Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Regional
Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Bersama Membangun Pulau Rempang

Bersama Membangun Pulau Rempang

Regional
Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com