Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertontonkan Akrobat Hukum

Kompas.com - 25/04/2013, 01:52 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Eksekusi terhadap Komi- saris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Rabu (24/4), berlangsung dramatis karena Susno menolak putusan yang dianggapnya batal itu. Eksekusi di rumahnya di Bandung itu mempertontonkan akrobat hukum.

Susno pun meminta perlindungan polisi sebelum dieksekusi Kejaksaan. Dasar dari permohonan tersebut adalah menghindari kesewenang-wenangan jaksa yang mengeksekusi putusan yang seharusnya batal demi hukum.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dibawa dari rumahnya di Resor Dago Pakar, Kabupaten Bandung, dengan pengawalan mobil patroli serta 60 petugas Direktorat Sabhara Polda Jawa Barat. Hal itu menjadi puncak drama eksekusi yang dilakukan tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Kejaksaan Negeri Bandung.

Ahli hukum Yusril Ihza Mahendra, yang mendatangi rumah Susno, mengatakan, Susno sudah meminta perlindungan kepada kepolisian yang menjadi hak setiap warga negara. Dia menyerahkan pengamanan Susno kepada kepolisian. ”Dia harus dilindungi dari kesewenang-wenangan yang merampas kemerdekaan orang,” ujar Yusril, Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB), partai tempat Susno berkiprah.

Rumah Susno di kompleks mewah di kawasan Bandung Utara itu sudah didatangi tim Kejaksaan sejak pukul 10.30. Sekitar enam jam terjadi perdebatan di dalam rumah antara Susno bersama kuasa hukumnya dan tim Kejaksaan. Wartawan tidak diperkenankan masuk. Sejumlah 20 anggota satgas dari PBB, Brigade Hizbullah, mendatangi rumah Susno. ”Kami mendapatkan perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (PBB) untuk memberikan pengamanan kepada Susno,” kata Tatus Sundara, Wakil Sekretaris DPW PBB Jabar.

Fredrich Yunadi, pengacara Susno, mengatakan, dalam proses eksekusi itu, pengawal kliennya bisa mengambil keputusan menembak di tempat jika kliennya terdesak karena tidak bersedia untuk dieksekusi. ”Izin menembak itu sesuai prosedur tetap dari pengawal Susno. Jika yang dikawal merasa terdesak dan terancam, sang pengawal berhak atau memungkinkan untuk menembak,” ujarnya.

”Meski sudah pensiun, Susno masih berhak mendapatkan pengawalan dari pimpinan instansi terkait. Pengawal dari satuan detasemen khusus,” katanya.

Soal kemungkinan pengawalan itu dari arahan pimpinan Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius mengatakan, ”Tidak ada yang memberikan perintah seperti itu.” Mengenai tembak di tempat, Suhardi mengatakan, ”Tidak boleh sembarangan seorang polisi menembak.”

Menurut Suhardi, keberadaan polisi dalam proses eksekusi di rumah Susno itu untuk menjaga keamanan di lokasi. ”Proses eksekusi Susno adalah wewenang jaksa eksekutor. Tak ada sangkut pautnya dengan Polri,” katanya.

Yusril mengatakan, Susno tidak dapat dieksekusi karena Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan Susno. Dengan demikian, putusan di pengadilan tinggi yang menyebutkan Susno bersalah otomatis batal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com