Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Makin Mencemaskan

Kompas.com - 28/10/2012, 05:29 WIB

KUNTJORO Jalan Pulo Asem, Pulo Gadung, Jakarta Timur

Peraturan Pemerintah Larangan Tawuran

 

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menerbitkan peraturan tentang larangan melakukan tawuran antarsiswa sekolah dan fakultas. Peraturan Mendikbud memuat ketentuan-ketentuan, yaitu siswa dari tingkat SD sampai dengan fakultas dilarang melakukan tawuran, apa pun alasannya. Bila ada masalah di antara siswa/mahasiswa agar diselesaikan melalui kepala sekolah/pimpinan fakultas masing-masing.

Siswa/mahasiswa yang melakukan tawuran akan diberikan sanksi. Mereka yang terlibat tawuran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dikeluarkan dari sekolah/fakultas yang bersangkutan. Mereka yang masuk dalam daftar hitam tidak boleh diterima di sekolah/fakultas di mana mereka melakukan tawuran.

Siswa/mahasiswa yang tidak terlibat tawuran, tetapi kedapatan membawa senjata tajam akan diberikan sanksi administratif dan diteruskan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Mewajibkan setiap kepala sekolah/pimpinan fakultas memasang spanduk yang berisi peraturan Mendikbud. Kelapa sekolah/pimpinan fakultas yang tidak memasang spanduk diganti.

Apabila terjadi tawuran setelah dikeluarkan peraturan Mendikbud, setiap kepala sekolah/pimpinan fakultas di mana tawuran terjadi diwajibkan menyampaikan daftar hitam dengan identitas lengkap kepada Mendikbud. Bila tidak mengirimkan, dikenai sanksi administratif. Peraturan Mendikbub wajib disebarkan sampai kepada orangtua/wali siswa/mahasiswa.

Soetomo Jalan Agung Blok K, Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com