Peraturan Pemerintah Larangan Tawuran
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menerbitkan peraturan tentang larangan melakukan tawuran antarsiswa sekolah dan fakultas. Peraturan Mendikbud memuat ketentuan-ketentuan, yaitu siswa dari tingkat SD sampai dengan fakultas dilarang melakukan tawuran, apa pun alasannya. Bila ada masalah di antara siswa/mahasiswa agar diselesaikan melalui kepala sekolah/pimpinan fakultas masing-masing.
Siswa/mahasiswa yang melakukan tawuran akan diberikan sanksi. Mereka yang terlibat tawuran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dikeluarkan dari sekolah/fakultas yang bersangkutan. Mereka yang masuk dalam daftar hitam tidak boleh diterima di sekolah/fakultas di mana mereka melakukan tawuran.
Siswa/mahasiswa yang tidak terlibat tawuran, tetapi kedapatan membawa senjata tajam akan diberikan sanksi administratif dan diteruskan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Mewajibkan setiap kepala sekolah/pimpinan fakultas memasang spanduk yang berisi
Apabila terjadi tawuran setelah dikeluarkan peraturan Mendikbud, setiap kepala sekolah/pimpinan fakultas di mana tawuran terjadi diwajibkan menyampaikan daftar hitam dengan identitas lengkap kepada Mendikbud. Bila tidak mengirimkan, dikenai sanksi administratif. Peraturan Mendikbub wajib disebarkan sampai kepada orangtua/wali siswa/mahasiswa.