MADIUN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Madiun, Kamis (12/7/2012), menangkap pengedar narkotika jenis sabu setelah diburu selama sembilan bulan. Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah empat kali ini ditangkap polisi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Madiun Ajun Komisaris Misrun mengatakan, tersangka bernama Ang Harun alias Hasyik (50), warga Taman Asri, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaku ditangkap dalam perjalanan ke Telaga Sarangan, Magetan.
Polisi mendapati sabu 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Rencananya mau dijual ke pelanggan seharga Rp 400.000 per bungkus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.