7. Aiptu Darmansyah, Kepala SPKT Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari dan 7 hari, demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan gaji berkala dua periode.
8. Bripka Joniter Darma dari Polres Sijunjung mendapat sanksi patsus selama 21 hari.
9. Briptu Ariyanto Tasima mendapat sanksi selama 21 hari.
Kesembilan orang ini terbukti melanggar disiplin Polri yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 3 dan Pasal 4, terutama untuk para bintara yang tidak mengawasi sehingga terdapat alat berupa baju tahanan yang menurut polisi digunakan Faisal dan Budri untuk gantung diri.
"Salah satu poin dari pasal itu berkait dengan tugas jaga yang dilakukan oleh bintara yang bertugas hari itu. Artinya, berkait dengan barang yang diduga dapat dimanfaatkan oleh orang yang ditahan di sana harusnya dilapor dan dijaga untuk tidak terjadi hal itu," tutur Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.