JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, sembilan polisi telah menjalani sidang disiplin pada Sabtu (14/1/2012) di Polres Sijunjung terkait kasus tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat.
Kakak beradik, Faisal dan Budri, ditemukan tewas tergantung di kamar mandi tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat pada 28 Desember 2011.
Dari sembilan polisi itu, tujuh orang merupakan personel Polsek Sijunjung, sedangkan dua lainnya dari Polres Sijunjung. "Pelaksanaan sidang disiplin dilakukan di Polres Sijunjung," ujar Boy di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Berikut nama sembilan polisi yang mendapat sanksi disiplin.
1. Kapolsek Sijunjung Ajun Komisaris Syamsul Bahri dijatuhi hukuman sidang disiplin, yaitu penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan dimutasi dari jabatannya sebagai kapolsek
2. Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Iptu Al Indra dikenai sanksi patsus selama 21 hari, pembebasan dari jabatan, dan tunda pangkat satu periode.
3. Briptu Andria Novarino, bintara Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sijunjung, menjalani patsus selama 21 hari.
4. Brigadir Erman Yusra, bintara dari Provos Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode.
5. Bripka Al Ansyari, bintara Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode dan penundaan pendidikan.
6 Brigadir Johanes, Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode, dan penundaan pendidikan.
7. Aiptu Darmansyah, Kepala SPKT Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari dan 7 hari, demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan gaji berkala dua periode.
8. Bripka Joniter Darma dari Polres Sijunjung mendapat sanksi patsus selama 21 hari.
9. Briptu Ariyanto Tasima mendapat sanksi selama 21 hari.
Kesembilan orang ini terbukti melanggar disiplin Polri yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 3 dan Pasal 4, terutama untuk para bintara yang tidak mengawasi sehingga terdapat alat berupa baju tahanan yang menurut polisi digunakan Faisal dan Budri untuk gantung diri.
"Salah satu poin dari pasal itu berkait dengan tugas jaga yang dilakukan oleh bintara yang bertugas hari itu. Artinya, berkait dengan barang yang diduga dapat dimanfaatkan oleh orang yang ditahan di sana harusnya dilapor dan dijaga untuk tidak terjadi hal itu," tutur Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.