Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Sidang Disiplin 9 Polisi Sijunjung

Kompas.com - 16/01/2012, 16:56 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, sembilan polisi telah menjalani sidang disiplin pada Sabtu (14/1/2012) di Polres Sijunjung terkait kasus tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat.

Kakak beradik, Faisal dan Budri, ditemukan tewas tergantung di kamar mandi tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat pada 28 Desember 2011.

Dari sembilan polisi itu, tujuh orang merupakan personel Polsek Sijunjung, sedangkan dua lainnya dari Polres Sijunjung. "Pelaksanaan sidang disiplin dilakukan di Polres Sijunjung," ujar Boy di Jakarta, Senin (16/1/2012).

Berikut nama sembilan polisi yang mendapat sanksi disiplin.

1. Kapolsek Sijunjung Ajun Komisaris Syamsul Bahri dijatuhi hukuman sidang disiplin, yaitu penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan dimutasi dari jabatannya sebagai kapolsek

2. Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Iptu Al Indra dikenai sanksi patsus selama 21 hari, pembebasan dari jabatan, dan tunda pangkat satu periode.

3. Briptu Andria Novarino, bintara Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sijunjung, menjalani patsus selama 21 hari.

4. Brigadir Erman Yusra, bintara dari Provos Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode.

5. Bripka Al Ansyari, bintara Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode dan penundaan pendidikan.

6 Brigadir Johanes, Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode, dan penundaan pendidikan.

7. Aiptu Darmansyah, Kepala SPKT Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari dan 7 hari, demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan gaji berkala dua periode.

8. Bripka Joniter Darma dari Polres Sijunjung mendapat sanksi patsus selama 21 hari.

9. Briptu Ariyanto Tasima mendapat sanksi selama 21 hari.

Kesembilan orang ini terbukti melanggar disiplin Polri yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 3 dan Pasal 4, terutama untuk para bintara yang tidak mengawasi sehingga terdapat alat berupa baju tahanan yang menurut polisi digunakan Faisal dan Budri untuk gantung diri.

"Salah satu poin dari pasal itu berkait dengan tugas jaga yang dilakukan oleh bintara yang bertugas hari itu. Artinya, berkait dengan barang yang diduga dapat dimanfaatkan oleh orang yang ditahan di sana harusnya dilapor dan dijaga untuk tidak terjadi hal itu," tutur Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com