”Tidak benar Rp 110 juta. Kami hanya menerima Rp 100 juta. Itu pun baru delapan dari 10 penerima santunan yang menyetor,” kata Mamat, Kepala Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang.
Menurut Mamat, setelah terkumpul dari seluruh keluarga
Secara terpisah, Koordinator Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang mendampingi para korban Rawagede, Irwan Lubis, mengatakan, saat rombongannya tiba di Rawagede, pekan lalu, sejumlah warga berkerumun dan meminta jatah.
Anggota Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo, berpendapat, kasus ini gugatan perdata. Kalau ahli waris lain mau menuntut silakan juga menempuh jalur perdata. Perbuatan meminta separuh uang ganti rugi yang menjadi hak para janda penggugat adalah tindakan keliru dan melanggar hukum pidana.
”Selain melukai rasa keadilan, hal ini ini juga memalukan dan merusak citra Indonesia,” katanya.