Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang-perangan, Bocah Tewas Tertembak

Kompas.com - 20/10/2011, 09:41 WIB

Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui korban tewas karena peluru menembus dada hingga mengenai jantung bagian kanan atas. “Kedalaman peluru diperkirakan sekitar 3 sentimeter dari permukaan kulit dan itu menjadi penyebab kematian. Untuk mengetahui detail luka korban, semestinya dilakukan otopsi, tapi keluarga menolaknya,” kata dr Pantja Kentjana, Kepala Puskesmas Wonokerto.

Di depan petugas Polsek Sukorejo, ayah Misbah, Khoiron, mengaku sebelumnya tidak tahu-menahu anaknya mengambil senapan anginnya. Seperti biasa, Khoiron meletakkan senapan yang sering ia pakai untuk berburu itu di sebuah lemari di kamarnya. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba anaknya sudah menguasai senapan angin itu. “Ayah korban tidak tahu kalau anaknya mengambil senapan,” ujar Hendriyanto.

Sementara itu, saat diamankan ke Mapolsek Sukorejo untuk pembinaan awal, Misbah menceritakan, ia tidak tahu bahwa senapan angin merek Diana milik ayahnya itu ada pelurunya dan dalam kondisi siap tembak.

Menurut Hendriyanto, karena pelaku masih di bawah umur dan dalam tragedi itu tidak ada unsur kesengajaan, pelaku hanya akan diberikan pembinaan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, lanjut Hendriyanto, Misbah tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku masih anak-anak dan dia tidak mengetahui senapan itu ada pelurunya,” katanya.

Saat ini, untuk meredam suasana kalut antara kedua belah pihak keluarga, pihak kepolisian tengah melakukan mediasi antara keluarga Fauzan dan keluarga Misbah. Yang jelas, imbaunya, dalam tragedi itu, masyarakat sekitar tidak boleh terpancing emosi. “Keluarga korban sudah mengihklaskan semuanya,” tandas Hendriyanto.

Orangtua korban, Hasan dan Satuni, usai mengetahui anaknya meninggal dunia dan divisum di rumah sakit setempat, memutuskan untuk segera memakamkan jenazah anak ketiganya di TPU Sukorejo. “Dilakukan visum saja, tanpa otopsi. Setelah itu, korban langsung dimakamkan,” kata Hendriyanto.

Direktur Surabaya Children Crisis Center Edward Dewaruci mengatakan, pelaku yang berusia delapan tahun memang tidak bisa dipidana. Ini berdasarkan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 disebutkan bahwa usia yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com