Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamsil: Mekanisme PPID Transmigrasi Sesuai Prosedur

Kompas.com - 03/10/2011, 18:51 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pimpinan Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mengatakan mekanisme program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam banggar DPR dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu diungkapkan Tamsil seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemennakertrans di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pertama yang lebih banyak ditanyakan dalam pemeriksaan tadi mengenai mekanisme, jadi bagaimana prosedurnya, di mana penyesuaian itu, khususnya PPID lebih khusus lagi soal dana transmigrasi, seperti yang kawan sudah tahu bermasalah itu ya. Dan mekanisme itu sudah berjalan sesuai prosedur," ujar Tamsil di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Dikatakan Tamsil, prosesnya pembahasan dana program tersebut diawali dari rapat Panja asumsi, yang kemudian dioptimalisasikan oleh badan anggaran, kemudian dialokasikan di Panja Belanja Pusat dan Panja Belanja Daerah. Menurut Tamsil, di panja belanja transfer daerah sebesar Rp 19,5 triliun tersebut, dialokasikan Rp 13,2 triliun untuk dana bagi hasil, untuk memenuhi tuntutan UU juga atas kenaikan harga minyak.

"Kemudian Rp 6,313 triliun, dialokasikan sebesar Rp 613 miliar di sektor pendidikan dan Rp 500 miliar untuk sektor transmigrasi, serta Rp 5,23 triliun untuk infrastruktur lainnya. Nah yang menjadi masalah itukan yang Rp 500 miliar itu kan," jelas Tamsil.

Dikatakan Tamsil, dalam rapat Panja, semua anggota Panja setuju dana itu dialokasikan langsung ke daerah. Menurut Tamsil, dalam rapat Panja tersebut, semua anggota yang hadir menyetujui pembagian dana tersebut.

"Rapat itu juga dipimpin oleh Dirjen Menteri Kewuangan Pak Marwanto. Maka dari itu, kesepakatannya adalah dari pemerintah dan anggota anggaran. Jadi, kalau ada satu yang tidak setuju, anggaran ini pasti tidak akan terjadi," kata Tamsil.

Lebih lanjut, ditambahkan Tamsil, dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga telah menyampaikan beberapa surat dan dokumen terkait rapat banggar DPR.

"Saya tadi serahkan dokumen-dokumen. Semua surat menyurat sesama Dirjen, lalu Undang-Undang, dan keputusan Presiden untuk membantu penyidikan KPK dalam kasus ini," kata Tamsil.

Ketika ditanya apakah dirinya tahu perihal pembagian fee dalam kasus tersebut, Tamsil enggan mengomentarinya. Pasalnya, pembagian fee itu bukan merupakan wilayah kerjanya.

"Komitmen fee tidak ada dan bukan wilayah saya. Saya tidak tahu sama sekali," kata Tamsil.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke Badan Anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Nasional
    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Nasional
    Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

    Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

    Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

    Nasional
    Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

    Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

    Nasional
    Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

    Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

    Nasional
    Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

    Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com