Selain Dinas Perdagangan razia juga dilakukan oleh BPOM maupun aparat kepolisian di kalsel.
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Iptu Pol Sigit Rahayudi mengatakan, Polresta Banjarmasin telah melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk razia makanan kadaluarsa.
Dengan demikian, kata dia, makanan yang kadaluarsa atau masa berlakunya hampir habis bisa terpantau dengan cepat sebelum dijual atau diedarkan pedangan terhadap para konsumen atau pembeli.
Sedangkan bagi penjual yang kedapatan barang dagangannya kadalursa maka akan diamankan serta dimintai keterangan apabila cukup bukti bisa dilakukan penahanan untuk proses hukum terkait pidananya bila mencukupi unsur dari pidana.
"Bila saat razia nanti tim gabungan menemukan barang atau makanan kadaluarsa maka langsung kita sita dan penjualnya kita mintai keterangan bila masuk unsur pidananya dengan kesengajaan bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.
Pelatihan
Bukan hanya makanan kedaluarsa yang kini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, tetapi juga makanan-makan yang memanfaatkan zat pewarna juga tidak luput dari pemeriksaan.
Pemeriksaan sebagaimana dilakukan petugas BPOM yang melakukan razia mendadak di pasar wadai Kompleks Amanda dengan target adalah pedagang pasar wadai yang menjajakan makanan berwarna, yang dicurigai menggunakan zat pewarna sintetis atau biasa dikenal dengan nama rodamin.
Selain melakukan razia, pemerintah juga memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang perbedaan zat pewarna makanan dan tekstil serta risiko mengonsumsi makanan yang memanfaatkan zat pewarna tekstil.
Pelatihan tersebut sebagaiama dilakukan PKK Provinsi Kalsel sebelum puasa dengan cara menggelar lomba jajanan sekolah yang aman dan bergizi kepada pedagang makanan perwakilan kabupaten dan kota se Kalsel.