Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Satu Koruptor Yang Dituntut Mati

Kompas.com - 26/07/2008, 20:41 WIB

JAKARTA, SABTU - UU Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan penuh kepada jaksa dan hakim untuk menuntut dan memonis koruptor dengan hukuman mati. Namun dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, hanya satu kali saja tuntutan mati diajukan jaksa. Yakni terhadap pembobol Bank BNI Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata.

Namun sayang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak berani mengabulkan tuntutan jaksa. Ayah dari produser film Nia Dinata ini hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara. "Belum pernah ada koruptor divonis mati. Kalau dituntut mati, baru sekali, yakni kasus Bank BNI dengan terpidana Dicky Iskandar Dinata," tegas Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/7).

Tuntutan mati terhadap Dicky, dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2006. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sahat Sihombing mengenakan tuntutan maksimal yakni hukuman mati dalam perkara tersebut dengan menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan jaksa penuntut ketika itu, Dicky memiliki peran yang sangat besar dalam pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 trilyun. Ia duduk sebagai Dirut PT Brocolin Indonesia, yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI sebesar Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.

Alasan lain menuntut Dicky, karena Dicky adalah residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta. Dalam perkara tersebut, Dicky diganjar delapan tahun oleh PN Jakarta Pusat dan membayar uang pengganti Rp 800 miliar. Sampai sekarang, cucu pahlawan Otto Iskandar Dinata ini belum melunasi uang pengganti.

Namun hakim yang dipimpin Efran Basyuning, memvonis Dicky dengan penjara 20 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hanya mengenakan Dicky dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Justru, dalam kasus pembobolan Bank BNI, vonis tertinggi dijatuhkan terpada Adrian Waworuntu. Otak pembobolan Bank BNI ini diganjar hukuman seumur hidup. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com