JAKARTA, SABTU - UU Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan penuh kepada jaksa dan hakim untuk menuntut dan memonis koruptor dengan hukuman mati. Namun dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, hanya satu kali saja tuntutan mati diajukan jaksa. Yakni terhadap pembobol Bank BNI Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata.
Namun sayang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak berani mengabulkan tuntutan jaksa. Ayah dari produser film Nia Dinata ini hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara. "Belum pernah ada koruptor divonis mati. Kalau dituntut mati, baru sekali, yakni kasus Bank BNI dengan terpidana Dicky Iskandar Dinata," tegas Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/7).
Tuntutan mati terhadap Dicky, dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2006. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sahat Sihombing mengenakan tuntutan maksimal yakni hukuman mati dalam perkara tersebut dengan menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan jaksa penuntut ketika itu, Dicky memiliki peran yang sangat besar dalam pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 trilyun. Ia duduk sebagai Dirut PT Brocolin Indonesia, yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI sebesar Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
Alasan lain menuntut Dicky, karena Dicky adalah residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta. Dalam perkara tersebut, Dicky diganjar delapan tahun oleh PN Jakarta Pusat dan membayar uang pengganti Rp 800 miliar. Sampai sekarang, cucu pahlawan Otto Iskandar Dinata ini belum melunasi uang pengganti.
Namun hakim yang dipimpin Efran Basyuning, memvonis Dicky dengan penjara 20 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hanya mengenakan Dicky dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Justru, dalam kasus pembobolan Bank BNI, vonis tertinggi dijatuhkan terpada Adrian Waworuntu. Otak pembobolan Bank BNI ini diganjar hukuman seumur hidup. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.