Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Satu Koruptor Yang Dituntut Mati

Kompas.com - 26/07/2008, 20:41 WIB

JAKARTA, SABTU - UU Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan penuh kepada jaksa dan hakim untuk menuntut dan memonis koruptor dengan hukuman mati. Namun dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, hanya satu kali saja tuntutan mati diajukan jaksa. Yakni terhadap pembobol Bank BNI Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata.

Namun sayang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak berani mengabulkan tuntutan jaksa. Ayah dari produser film Nia Dinata ini hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara. "Belum pernah ada koruptor divonis mati. Kalau dituntut mati, baru sekali, yakni kasus Bank BNI dengan terpidana Dicky Iskandar Dinata," tegas Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/7).

Tuntutan mati terhadap Dicky, dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2006. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sahat Sihombing mengenakan tuntutan maksimal yakni hukuman mati dalam perkara tersebut dengan menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan jaksa penuntut ketika itu, Dicky memiliki peran yang sangat besar dalam pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 trilyun. Ia duduk sebagai Dirut PT Brocolin Indonesia, yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI sebesar Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.

Alasan lain menuntut Dicky, karena Dicky adalah residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta. Dalam perkara tersebut, Dicky diganjar delapan tahun oleh PN Jakarta Pusat dan membayar uang pengganti Rp 800 miliar. Sampai sekarang, cucu pahlawan Otto Iskandar Dinata ini belum melunasi uang pengganti.

Namun hakim yang dipimpin Efran Basyuning, memvonis Dicky dengan penjara 20 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hanya mengenakan Dicky dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Justru, dalam kasus pembobolan Bank BNI, vonis tertinggi dijatuhkan terpada Adrian Waworuntu. Otak pembobolan Bank BNI ini diganjar hukuman seumur hidup. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com