Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pemilik 42 Kg Ganja Lemas
Kompas.com - 10/11/2015, 01:58 WIB
Dua terdakwa kepemilikan ganja seberat 42 kg, Abdul Aziz Baso Bin Tanri dan Kamarudin alias Kopral lolos dari tuntutan mati dalam sidang di PN Surabaya, Senin (9/11/2015).