Perusak Kemaluan Gadis Bertato "Hello Kitty" Divonis 24 Bulan Rehabilitasi
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Kompas.com - 26/03/2015, 15:08 WIB
NK, terdakwa kasus penganiayaan dan penyekapan seorang pelajar di Bantul, Kamis (26/3/2015), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan agenda pembacaan putusan.