Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih itu melalui rapat pleno terbuka oleh KPU yang disaksikan oleh perwakilan pengurus partai politik di di Hotel Sanjaya Inn, Kamis (2/5/2024) sore.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, mengatakan, dalam rapat pleno kali ini semua partai menerima dan menyetujui hasil rapat. Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Purworejo pun kini resmi dan sudah ditetapkan.
"Jumlah 45 kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo sudah semua terbagi oleh semua partai politik. Kita juga sudah melakukan penetapan anggota terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo," kata Jarot usai rapat pleno.
Jarot merinci setidaknya ada 9 partai politik yang mendapat kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo. 9 partai tersebut adalah PDIP mendapatkan 9 kursi, Golkar 8 kursi, Demokrat 7 kursi, PKB 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Nasdem 4 kursi, PPP 4 kursi, PAN 1 kursi dan PKS hanya mendapatkan 1 kursi.
"Meski demikian, di daerah pemilihan 5 sempat ada yang berbeda, yakni suara PKB dan PPP setelah dihitung mendapatkan suara yang sama. Namun tidak ada masalah karena kedua partai tersebut semua mendapatkan kursi ke 5 dan ke 6, Dapil 5 ada 10 kursi," kata Jarot.
Daftar anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029
Berikut daftar anggota DPRD Kabupaten Purworejo berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Purworejo.
Dapil 1 (7 kursi) meliputi Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Kaligesing
Dapil 2 (6 kursi) meliputi Kecamatan Bagelen, Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Ngombol.
Dapil 3 (5 Kursi) meliputi Kecamatan Banyuurip dan Kecamatan Bayan
Dapil 4 (9 kursi) meliputi Kecamatan Kutoarjo, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Butuh
Dapil 5 (10 kursi) meliputi Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno
Dapil 6 (8 kursi) meliputi Kecamatan Gebang, Kecamatan Loano, dan Kecamatan Bener
https://regional.kompas.com/read/2024/05/02/195636878/sah-ini-daftar-nama-anggota-dprd-kabupaten-purworejo-2024-2029