Salin Artikel

Status Internasional Dihapus, Bandara di Lampung Tetap Layani Umrah

LAMPUNG, KOMPAS.com - Meski status sebagai bandara internasional dihapus, pengelola Bandara Radin Inten II Lampung menyebut tetap melayani penerbangan umrah.

Penghapusan status bandara internasional ini disahihkan dalam Surat Keputusan Menteri (SKM) Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki mengatakan, status bandara yang kembali menjadi "domestik" ini tidak menutup sama sekali penerbangan internasional.

"Sebenarnya status domestik ini tidak berarti menutup sama sekali kemungkinan flight internasional dari dan ke TKG (Tanjung Karang)," kata Basuki melalui pesan WhatsApp, Senin (29/4/2024) petang.

Dia mencontohkan, penerbangan untuk melayani jemaah umrah dari Provinsi Lampung. Menurutnya, jenis penerbangan umrah ini masih bisa dilakukan dari Bandara Radin Inten II.

Basuki merujuk pada siaran pers PT Angkasa Pura II terkait penghapusan status bandara internasional. Dalam siaran pers itu disebutkan, bandara domestik akan terkoneksi dengan beberapa bandara internasional.

Bandara itu sendiri bersifat menjadi hub (pengumpul) penerbangan ke luar negeri dari tanah air.

"Misalnya, flight umrah. Itu diatur dalam keputusan menteri itu. Jadi penerbangan umrah tetap bisa dilakukan dari Lampung," beber dia.

Diketahui, setelah terbit SKM Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, hanya ada 7 bandara yang masuk daftar internasional.

Tujuh bandara itu adalah Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandara Kualanamu, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Kertajati.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/29/164945378/status-internasional-dihapus-bandara-di-lampung-tetap-layani-umrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke