Salin Artikel

Tiga Siswa SD di Gunungkidul Pergoki 2 Gurunya Mesum di Ruang Guru Sekolah

Mereka melakukan tindakan asusila tersebut di dalam ruangan guru selepas jam ekstrakurikuler karawitan, pada Selasa (16/1/2024) sore.

Para siswa tersebut kemudian menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya.

Mengetahui hal tersebut, orangtua murid mendesak pihak sekolah agar guru perempuan, N dan guru laki-laki, E dikeluarkan dari sekolah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (24/1/2024).

"Iya kejadian sore hari waktu sudah di jam pulang. Selasa pekan lalu, dan dilaporkan kemarin," kata Taufik.

"Detailnya saya enggak tau dan laporannya ada kejadian itu dan siswa tahu lalu melaporkan ke orangtuanya," tambah dia.

Taufik menyebut bahwa kedua guru tersebut mengaku perbuatannya dan menyesal.

Keduanya sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, yakni tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

Atas perbuatan keduanya, Dinas Pendidikan Gunungkidul memutuskan untuk menonaktifkan keduanya sebagai pengajar untuk sementara waktu.

"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, dan nantinya kami akan melaporkan ke BKPPD terkait sanksi," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Susilowati mengatakan ia langsung ke sekolah tersebut setelah menerima laporan.

Ia pun menegaskan akan memberikan pendampingan psikolog pada tiga murid yang melihat kejadian tersebut.

"Saya memanggil orangtuanya (murid yang melihat guru diduga mesum), terus pengawas, dan kepala sekolah agar melakukan pendampingan secara psikologis. Minggu-minggu ini saya imbau untuk kegiatan yang menyenangkan sekaligus terus dipantau," kata Nunuk.

Nunuk pun berharap pihak komite sekolah juga membantu memantau perkembangan para murid.

"Kalau perlu psikiater kita sudah siapkan. Saya sehari di sana sudah persiapkan bagaimana dampaknya bagi anak-anak," kata dia.

Nunuk pun membenarkan dua guru yang melakukan mesum tersebut berstatus PPPK dan saat ini keduanya sudah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar.

"Kan mengakui, sudah saya non aktifkan semuanya," ucap Nunuk.

Sementara itu Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Cahya Anggoro mengatakan kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.

"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu,"kata dia, Kamis (25/1/2024).

Dia melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan.

Kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.

"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya. Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan. Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini,"ungkapnya.

Terkait hal tersebut Sekretaris Dinas Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin mengatakan dirinya menunggu kebijakan dari pimpinan.

"Itu (laporan pidana), menunggu kebijakan pimpinan," tandasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunJogja.com

https://regional.kompas.com/read/2024/01/26/163600178/tiga-siswa-sd-di-gunungkidul-pergoki-2-gurunya-mesum-di-ruang-guru-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke