Salin Artikel

Jual Sate Padang Pakai Daging Babi, Suami Istri Ditangkap Polisi

B dan E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjual sate padang berbahan daging babi, tanpa ada pemberitahuan kepada konsumennya.

Kejadian tersebut berawal saat B dan E yang berdagang sate di Simpang Haru, Padang digerebek oleh tim gabungan Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdaganga, dan BBPOM Padang pada 29 Januari 2019 lalu.

B dan E dicurigai menjual sate daging babi kepada konsumennya. Setelah diuji sampel, ternyata daging yang dijual pasangan suami istri positif daging babi.

"Kasus ini langsung kita tangani. Sampelnya kita kirim ke Labfor Medan. Sambil menunggu hasilnya, suami istri ini wajib lapor di Polresta," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Tri Hermawan kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Menurut Yulmar, setelah hasil Labfor Medan keluar, sepasang suami istri itu ditetapkan jadi tersangka.

"Setelah jadi tersangka, sepasang suami istri ini kabur dan menghilang sekitar sebulan lalu dan akhirnya ditangkap," kata Yulmar didampingi Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna.

Kedua tersangka ditangkap di Bekasi, Kamis (16/5/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di toko tempat menjahit baju.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Mapolresta Padang.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/20/15494191/jual-sate-padang-pakai-daging-babi-suami-istri-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke