BAUBAU, KOMPAS.com – Mediasi antara seorang ibu bernama Fariani dengan ketiga anaknya, Arman Setiawan, NS dan PW, yang menggugat sang ibu terkait harta warisan menemui jalan buntu.
Oleh karena itu, gugatan harta warisan yang diajukan terhadap sang ibu segera masuk dalam sidang pokok perkara.
“Kemarin sudah masuk laporannya dari mediator yang menyatakan bahwa perkara tersebut (telah) dilakukan dan dianggap tidak berhasil,” kata Mushlih, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Agama Kota Baubau, Rabu (19/4/2017).
Dia menjelaskan, sidang pertama untuk perkara yang diajukan penggugat Arman bersama dua orang adiknya, NS dan PW terhadapi ibu kandungnya terjadi pada Kamis (6/4/2017).
Dalam sidang tersebut, dilakukan upaya mediasi dua minggu hingga Kamis (20/4/2017) hingga mediasi dianggap gagal.
“Karena mediasi dianggap gagap tidak berhasil, maka perkara selanjutnya, Kamis (20/4/2017) esok, masuk dalam tahapan pokokperkara yakni pemeriksaan perkara,” ujarnya.
(Baca juga: Ibu yang Digugat 3 Anaknya Berupaya Jual Tanah Senilai Rp 10 Miliar)
Menurut Mushlih, dalam sidang pokok perkara tersebut, akan dilakukan pembacaan surat gugatan, apakah dalam surat gugatan tersebut terdapat perubahan, atau tambahan yang tidak dimuat.
“Kalau penggugat menyatakan tidak perubahan maka masuk dalam tahap selanjutnya yaitu jawaban memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat,” ucap Muslih.
(Baca juga: Seorang Ibu Digugat 3 Anak Kandungnya karena Harta Warisan)