JAKARTA, KOMPAS.com - AR (24), tersangka pembunuh Murniati (21), menganiaya adik kandungnya hingga tewas. AR sempat membekap adiknya dengan bantal.
Selain itu, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan lainnya pada jenazah Murniati, salah satunya di bagian mata.
"Yang bersangkutan menghabisi nyawa korban dengan tindakan fisik dan menutup (wajah) pakai guling," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
Namun, Agung tidak bersedia menyebut penyebab tewasnya Murni dari hasil otopsi, apakah karena kekerasan atau dibekap dengan bantal.
"Hasil otopsi nanti untuk di pengadilan," ujar Agung.
Murniati ditemukan tewas dengan luka lebam di pelipis kirinya, di kamar rumahnya di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/1/2017) dini hari. Murniati jadi korban pembunuhan.
Belakangan, pelakunya diketahui adalah AR, kakak kandung Murniati. Keterlibatan AR terlacak dari hilangnya kunci kamar Murniati.
Selain Murniati, hanya ibu Muniarti yang memegang kunci itu. Namun, kunci itu sempat hilang setelah AR datang ke rumah ibu Muniarti. AR sempat diperiksa sebagai saksi.
Polisi kemudian menangkap AR, dan menyatakan dia sebagai pelaku kasus tersebut. AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.