Kasus ini terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. "Kami akan mengambil langkah advokasi terhadap kasus pernikahan anak SD oleh seorang pria dewasa ini," kata Pengurus Wilayah Komisi Perempuan Indonesia Bengkulu Jumi Narti, Senin (11/1/2016).
Jumi mendengar kabar, pernikahan anak di bawah umur itu terkait dalam perkara utang-piutang. Namun, menurut dia, anak tak bisa dijadikan sebagai jaminan.
Dia malah menduga ada sesuatu yang ditutupi oleh pihak tertentu dalam perkara ini. "(Mungkin) alasan orangtuanya menikahi anaknya karena keinginan sendiri, suka sama suka. Tidak ada sangkutan dengan jaminan utang," kata dia.
"Tapi kami curiga ada kejanggalan, ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh orangtua si anak," sambung dia.
KPI, kata dia, saat ini sedang menyusun langkah untuk menyikapi perkara tersebut. Bahkan, langkah hukum juga sedang dipertimbangkan untuk ditempuh.
Sebelumnya tersiar kabar, AM, seorang lelaki berusia 51 tahun, menikahi seorang anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (9/1/2016). Usia keduanya terpaut sekitar 39 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.