Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Praperadilan, Polisi Akui Penetapan Status Tersangka Oei I Ming Lemah

Kompas.com - 16/09/2015, 13:34 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebelum kasus dugaan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko milik Oei I Ming ditangani Polrestabes Makassar, Polda Sulselbar sempat melakukan penyelidikan. Namun karena tidak cukup bukti, kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan penyidikan.

"Kalau mengenai kalahnya Polrestabes Makassar di Praperadilan, jangan tanya saya. Tapi memang itu kasus pernah Polda tangani dan dianggap tidak cukup bukti sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Khasril, Rabu (16/9/2015).

Dengan lemahnya pembuktian itu, lanjut Khasril, pihaknya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Faisal Mamma.

"Kami tidak lanjutkan kasus itu, makanya saya sudah keluarkan SP2HP nya. Untuk lebih jelasnya lagi soal kasus itu hingga penetapan tersangka, coba tanyakan ke Polrestabes Makassar," tambahnya.

Dalam SP2HP yang dikeluarkan Polda Sulselbar yang dikirim ke pelapor, Faisal Mamma menyebutkan, penyidik tidak menemukan bukti-bukti kuat bahwa terlapor Oei I Ming melakukan tindak pidana sehingga Polda Sulselbar mengeluarkan SP2HP dan dikirim ke Faisal Mamma tertanggal 15 Juli 2015.

Dalam surat itu, Polda Sulselbar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana yang dilakukan Oei I Ming tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan.

Dalam surat itu, Polda Sulselbar memberikan penjelasan 10 pertimbangan hukum yang diantaranya bahwa surat IMB bangunan ruko Jl H Bau No 7 milik Oei I Ming yang berhadapan dengan rumah Wapres Jusuf Kalla asli diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar. 10 pertimbangan kasus yang dilaporkan Faisal Mamma tentang pemalsuan dokumen itu berdasarkan keterangan saksi-saksi terkait dan saksi ahli.

Surat pemberitahuan Polda Sulsel kepada Faisal Mamma itu dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), Komisaris Besar (Kombes) Polisi Khasril. Tidak puas dengan hasil penyelidikan Polda Sulselbar, Faisal Mamma juga melaporkan kasus itu ke Polrestabes Makassar.

Hingga akhirnya, Polrestabes Makassar menyelidiki kasus itu dan menetapkan Oei I Ming sebagai tersangka. Bahkan, Oei I Ming ditahan tanpa adanya surat penangkapan.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan hakim tunggal Kristijan P Djati mengabulkan gugatan Oei I Ming warga Jl Serui yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (15/9/2015). Dalam putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Oei I Ming oleh Polrestabes Makassar tidak sah.

"Dasar diterimanya putusan tersebut karena adanya pernyataan pemilik tanah Yohannes yang tidak keberatan dipalsukan tandatangannya saat pengurusan IMB. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didukung sekurang-kurangnya dua barang bukti. Sehingga tidak syah menurut hukum dan harus dibatalkan," kata Kristijan.

Dalam tindak pidana pemalsuan surat, kata Kristijan, ada dua macam yakni membuat tandatangan seseorang yang sesungguhnya tidak ada atau surat nama orang lain. Namun jika yang mempunyai tandatangan tidak dirugikan dengan alasan pemaaf, maka bisa dijadikan alasan pembenar.

"Dalam kasus ini, Oei I Ming telah membeli tanah dari Yohanes dan kemudian Yohanes tidak keberatan dipalsukan tandatangannya sehingga bisa dijadikan alasan pembenaran. Bahkan jika yang menggunakan surat palsu tidak mengetahui maka tidak dapat diancam hukuman pidana UU KUHP 264. Bahkan dari keterangan saksi bisa diterbitkan dengan alasan balik nama. Dengan begitu, hakim mengabulkan permohonan pemohon. Penetapan tersangka Oei I Ming adalah tidak sah," katanya.

Oei I Ming dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Politisi Partai Gerindra Makassar, Faisal Mamma yang tak lain adik kandung Wakabareskrim Mabes Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Polisi Syahrul Mamma. Oei I Ming yang tidak menerima statusnya dijadikan tersangka oleh Polrestabes, kemudian mempraperadilankan polisi. Saat kasus itu bergulir, Oei I Ming sempat ditahan sehari semalam oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com