Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Disidak Gubernur Jateng, Tambang Ilegal Ditutup Polisi

Kompas.com - 06/05/2015, 20:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo di tempat galian C di Kecamatan Klambu, Kabupaten Groboban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian setempat. Polisi mengaku telah memeriksa pemilik alat berat di lokasi penambangan yang disidak.

"Sudah. Pak Bandi, pemilik alat berat sudah kami periksa. Tadi juga langsung kami pasangi garis polisi," kata Kapolres Grobogan AKBP Indra Darmawan, di lokasi sidak, Rabu (6/5/2015).

Kepolisian Grobogan berjanji akan mengikuti perintah Gubernur Ganjar terkait larangan menambang tanpa izin. Polisi bersama dengan TNI setempat juga menyatakan siap menindak jika ada oknum yang membekingi kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengatakan, wilayah yang disidak Gubernur merupakan tempat yang dilarang untuk kegiatan penambangan. Terlebih, kegiatan tambang itu tanpa disertai izin pertambangan.

"Tambang di sini tidak boleh karena masuk kawasan karst Sukolilo. Karst itu membujur dari Pati sampai Grobogan," ujar Teguh.

Tindakan tegas pada kegiatan usaha tambang ilegal sejalan dengan instruksi Gubernur Ganjar Pranowo. Setelah instruksi diberikan, sudah ada beberapa daerah yang terkena sasarannya, mulai dari Kota Semarang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupatn Wonosobo, Kabupaten Batang dan Kabupaten Grobogan.

Setelah menindak perwakilan penambang, dia minta kepada penambang lain untuk mengurus izin usaha pertambangan. Pengurusan izin, kata dia, mudah dilakukan dan tidak dipungut biaya. Waktu yang dibutuhkan untuk menunggu terbitnya izin juga tidak terlalu lama.

Teguh melanjutkan, jika dokumen dinyatakan lengkap, permohonan izin akan diproses dalam waktu maksimal 50 hari. Hanya saja, dia mengaku masalah kerap muncul dalam rekomendasi bupati dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sementara izin yang harus dipenuhi antara lain izin wilayah usaha, izin eksplorasi dan izin usaha produksi (IUP).

"Memang izinnya agak lebih. Jika dulu izin masih kewenangan kabupaten kota, sekarang kewenangan di provinsi. Jadi kita mulai mengatur itu semua," cetus dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com