Ketua majelis hakim Muarif menyatakan bahwa terdakwa Rutfal dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang parkir dengan kerugian negara Rp 660 juta.
"Rutfal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Muarif, Selasa (28/10/2014).
Meski menerima putusan tersebut, namun Rutfal tidaks setuju dengan pendapat majelis hakim bahwa ia melakukan korupsi. Ia mengaku telah melakukan tugas sesuai prosedur.
Menurut dia, mekanisme pelelangan parkir memang belum ada, dan belum ada keputusan yang jelas. Oleh karena itu, ia secara langsung menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dan mengumpulkan dana parkir. Menurut Rutfal, kebijakan tersebut adalah murni bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan daerah.
Kasus ini bermula saat Rutfal menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Bengkulu. Ia menyerahkan pengelolaan pungutan parkir kepada pihak ketiga tanpa menggunakan proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.