Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Parkir Tanpa Dilelang, Eks Kadishub Bengkulu Divonis 2,9 Tahun

Kompas.com - 28/10/2014, 18:49 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun sembilan bulan kepada mantan kepala Dinas Perhubungan Informatika Kota Bengkulu, Rutfal Mitara, dalam perkara korupsi parkir yang merugikan negara sekitar Rp 660 juta.

Ketua majelis hakim Muarif menyatakan bahwa terdakwa Rutfal dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang parkir dengan kerugian negara Rp 660 juta.

"Rutfal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Muarif, Selasa (28/10/2014).

Meski menerima putusan tersebut, namun Rutfal tidaks setuju dengan pendapat majelis hakim bahwa ia melakukan korupsi. Ia mengaku telah melakukan tugas sesuai prosedur.

Menurut dia, mekanisme pelelangan parkir memang belum ada, dan belum ada keputusan yang jelas. Oleh karena itu, ia secara langsung menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dan mengumpulkan dana parkir. Menurut Rutfal, kebijakan tersebut adalah murni bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan daerah.

Kasus ini bermula saat Rutfal menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Bengkulu. Ia menyerahkan pengelolaan pungutan parkir kepada pihak ketiga tanpa menggunakan proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com