TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial S (46) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar.
"Iya benar, tersangka kami amankan karena diduga merugikan perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp 8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6/2024).
Kasat menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan yang melaporkan S.
Sebagai karyawan di perusahaan itu, S diduga melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang.
Tersangka S membuat laporan tentang adanya pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi sepanjang tahun 2021-2022 dengan total biaya kurang lebih Rp 8 miliar.
"Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan," kata Marganda seperti diberitakan Antara.
Setelah menerima laporan, lanjut Marganda, Satreskrim Polres Bintan melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.
Baca juga: Menko Polhukam: Pimpinan TNI-Polri Sudah Tahu Daftar Anggota yang Terlibat Judi Online
Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan melakukan pengejaran terhadap tersangka S.
“Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis, 13 Juni 2024," ungkap Marganda.
Marganda menambahkan, saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lanjutan.
Dia diancam dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.