BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin disebut tengah memproses calon pengganti Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang tersandung kasus dugaan korupsi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut diungkap langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, usai meninjau Situ Cisanti, titik nol Sungai Citarum, Kabupaten Bandung, Minggu (9/6/2024).
Dia mengatakan, surat rekomendasi sosok calon pengganti Arsan Latif dalam waktu dekat akan segera dikirim ke Kemendagri.
Namun, dia tidak menyebut siapa sosok calon yang direkomendasikan oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk menduduki kursi Pj Bupati Bandung Barat.
Baca juga: Bus Rombongan Seni Wayang dari Bandung Diadang, 4 Orang Terluka
"Pak gubernur sudah memproses suratnya, akan kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Herman, kepada awak media.
Herman menerangkan, sosok pengganti Arsan Latif sepenuhnya ditentukan langsung oleh Kemendagri. Pemprov Jabar hanya merekomendasikan dan menerima hasilnya.
"Tentu berikutnya dikembalikan Kemendagri. Karena ini otoritas Kemendagri untuk menetapkan dan menentukan Penjabat Bupati Bandung Barat. Kami dari provinsi menyesuaikan," tambah dia.
Namun, kata dia, Pj Gubernur Jabar menentukan sosok yang pantas menduduk kursi orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai kriteria.
Adapun sosok tersebut adalah yang cakap dalam mengoptimalkan pelayanan publik hingga mampu menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dengan baik.
Selain itu, Herman menyebut, saat ini konsen Pj Gubernur Jabar adalah memastikan pelayanan publik terlayani dengan baik dan tata pemerintahan berjalan selaras dengan program pembangunan pasca pencopotan Arsan Latif.
"Yang paling penting kebutuhan masyarakat terjaga dan dikawal pada masa transisi ini," pungkas Herman.
Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Bandung Barat
Arsan Latif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa bangun guna serah.
Arsan Latief juga telah mengondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.
"AL memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ucap Nur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.